Selasa, 27 November 2012
Tawuran Pelajar di Kota Depok
Pada tanggal 12 September, seorang siswa SMK Baskara tewas dalam tawuran pelajar. Dedi Triyuda (17) tewas setelah terkena sabetan golok di paha kirinya, dan juga dilempari batu berukuran sedang yang menyebabkan kepalanya bocor. Dan sepanjang dua pekan, polres Depok mengamankan 197 pelajar SMK maupun SMP yang sering terlibat dalam tawuran pelajar, selain itu, polisi juga mengamankan beberapa siswa dari Bogor yang hendak menyerang SMK di Depok, dan 8 diantaranya di tetapkan sebagai pelaku atas tewasnya Dedi. Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mencegah terjadinya tawuran. Menurutnya, rata-rata siswa tawuran dilandasi oleh jiwa mereka yang labil atau hanya ikut-ikutan ajakan teman.
Pada tanggal 22 November, Polsek Sukmajaya, Depok berhasil menangkap 2 provokator tawuran antara STM Budi Utomo dan STM Ganesha berdasarkan keterangan yang di dapat dari pelajar STM Ganesha yang sebelumnya telah di tahan oleh aparat keamanan. Kedua pelaku ini merupakan lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah, mereka bertugas menghasut siswa STM Ganesha dan menyediakan senjata tajam yang di gunakan dalam tawuran. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mendapatkan tiga samurai dan satu parang tanpa gagang yang di simpan dalam sebuah gitar.
Dan pagi hari tadi, tawuran pelajar kembali terjadi di pertigaan Parung Binggung, Sawangan, Depok antara SMK Baskara dan SMK Panmas, 2 siswa SMK Panmas terlihat sedang berlari dari kejaran beberapa siswa SMK Baskara, bahkan, beberapa siswa Baskara yang sedang berada dalam angkutan umum turun dan langsung berlari mengejar kedua siswa Panmas tersebut. Hal ini sungguh sangat menyedihkan mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa ini. Bahkan sang supir angkutan umum pun menyatakan ia tidak mau mengangkut siswa SMA/SMK lelaki karena hal tersebut sering terjadi.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Feature : Kota Tua
Some people in Jakarta or around Jakarta such as Depok, Bogor, and Tanggerang often come to this place on the weekend, even some foreigner tourists also like to visit this place, because there are a lot of interesting buildings here, such as Jakarta's History Museum, also known as Fatahillah's Museum, Fine Arts & Ceramics Museum, and "Wayang's" or Puppet Museum.
The ticket's price to the Fatahillah's Museum is really cheap, it's only Rp.2.000,- for general and adult, Rp.1.000,- for college's students, and Rp.600,- for students. There are a lot of things that we can learn by come to this museum. In the museum, we can see a lot of old things such as furniture, inscriptions, local music instuments from Betawi or Batavia, file cabinet, execution sword, and prehistoric society's equipments. The collections in this museum are about 1.500 years old.
There's a park in the back of this museum. In this park we can see "Meriam Si Jagur" or Si Jagur Canon, a statue of Hermes, the God of messenger, and former prison.
In the Fine Arts & Ceramics Museum, we can see a lot of old ceramics, paintings that painted by well known painters such as Raden Salah, Affandi, etc., Statues, Sculptures, and some things that found from sunken ships which were sink in Indonesia's oceans.
While in the "Wayang's" or Puppet Museum, we can see a lot of Puppet that comes from some location in Indonesia, for example, West Java, East & Central Java, Lombok, Sumatera, and some countries such as Malaysia, Thailand, Cambodia, India, etc. This Museum inaugurated on 13th August 1975. Some of the collections are : Puppet Show ("Wayang Golek"), Puppet ("Wayang Kulit"), Puppet China ("Wayang China"), Music Drover ("Gambang Kromong"), masks, and inscriptions.
Beside Museums, we can also find a lot of old buildings, traditional food, souvenir shops, and there are also some people who rent old bicycles that we can use to look around the area. There is also a restaurant named Batavia Cafe, this cafe has an old style, when we enter this restaurant, we can see a small stage and a piano in the first floor, and when we are about to go upstairs, we can see a lot of photos in the wall of the stairs. That time when we are in the second floor, we will feel the different atmosphere, this room is really warm and comfortable.
From the second floor, we can see the museums and some buildings in this area, and we can also feel the wind breeze gently. This restaurant give a nice service, both from the waiters and the atmosphere, and the meals are delicious but maybe it's kinda expensive for students.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Selasa, 13 November 2012
Kode Etik Jurnalistik
undang-undang KODE ETIK JURNALISTIK
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.
Penafsiran Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Source : Wikipedia & Blog
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Sejarah Jurnalistik di dunia & Indonesia
Kantor berita bisa meraih kepopuleran dalam waktu sangat cepat. Pasalnya, para pengusaha surat kabar dapat lebih menghemat pengeluarannya dengan berlangganan berita kepada kantor-kantor berita itu daripada harus membayar wartawan untuk pergi atau ditempatkan di berbagai wilayah. Kantor berita lawas yang masih beroperasi hingga hari ini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).
Ciri khas jurnalisme kuning adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan!
Jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.
Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan, serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang objektif dan berimbang. Namun para wartawannya kemudian memiliki kesadaran bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki pertanggungjawaban sosial.
Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para wartawan untuk membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme professional.
Tokoh pers nasional, Soebagijo Ilham Notodidjojo dalam bukunya “PWI di Arena Masa” (1998) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono (1875-1918), pendiri mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang jadi harian, sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Sejarah
Orde Lama
Orde Baru
“
|
Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers,
wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers
serta ahli-ahli di bidang lain
|
”
|
Reformasi
“
|
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
|
”
|
source : Wikipedia & blog.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Sabtu, 30 Juni 2012
Brosur Kewirausahaan
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Minggu, 25 Maret 2012
100 Impian ღ
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Selasa, 13 Maret 2012
Jakarta's Traffic Jam
Jakarta’s Traffic Jam
Traffic Jam is one of big problem for most of Countries include our country, Indonesia, especially Indonesia's capital town, Jakarta.
Since Jakarta is Indonesia's capital town a lot of people around Jakarta like Bekasi, Bogor, Depok and Tanggerang will come to Jakarta everyday to go to their work, school or their campus. But they have a big problem whenever they go to Jakarta, it's the traffic jam. Traffic jam will always be a part of Jakarta and it makes a lot of people stress, wasting their times, tired, etc. This traffic jam also makes the air pollution increases and it will makes Jakarta's citizens get sicks easily because they always inhale a polluted air.
Some of disease that caused of air pollution are :
1. Bronchitis chronic.
2. Bronchopneumonia.
3. Asthma bronchiale.
4. Lung Cancer.
Jakarta is included in "The World's 20 Cities With The Worst Traffic Jams" and Jakarta is on the 14th. While the first is Tokyo, Japan. Even though they already had monorail but they still have traffic jam's problem.
Causes
There are a lot of reasons that caused this traffic jam. Some of the reasons are :
1. Because Jakarta has a lot of citizens, even a lot of people from the outside of Jakarta are comes to Jakarta each day and it makes the traffic jam getting worse because there are so much people there. Maybe more than Jakarta's citizens itselves.
2. There are too many vehicles. Year by year, vehicles in Jakarta are increase rapidly while the areas are not big enough to handle those vehicles. And it makes the traffic jam uncontrolled especially in busy times like when people go to work in the morning and when they go home in the afternoon until evening.
3. Indiscipline Drivers, I think most of drivers in Jakarta are indiscipline, they don't care about the traffic light, the rules of driving and else. All they think about are how to get to their destination without being stuck by the traffic jam so they against the rules and drive however they want like there are no rules. Meanwhile, their action are just make the traffic jam getting worse and worse.
4. Too Long Traffic Light Length, Sometimes a traffic light have a too long length, I've ever seen a traffic light with almost 1000 seconds length and it was on busy time. The traffic light is functioning to organize the vehicle but with a too long length, I think it's not effective.
5. Busway, I don't think that Busway can reduce the traffic jam, because Busway's line is take almost a half of a road. Busway were made to reduce the traffic jam and decrease the vehicle users. But it's not really success, because most of “rich” people feels it’s embarrassing to take a public transportation so they choose to use their own vehicles. and Buswa’s line makes the road becomes smaller and the capacity of vehicles comes down, the government should take care of it if they want Busway becomes effective.
Solution
I personally think that traffic jam in Jakarta is really difficult to solved. It's even getting worse day by day. But I think the government should take care of it and find the right solution to reduce this traffic jam. I have some solution for it, and here they are :
1. Busway, Busway is one of government's plan to reduce the traffic jam but like I’ve wrote before, it’s not really effective because the government didn't do it seriously. If the government really want to reduce it and makes Busway as the main transportation to control the vehicle users, I think they should make a new rules for it. Maybe makes some punishments for those people who don't want to use Busway.
2. Enlarge the road, I think government should enlarge the road especially in the central of traffic jam which is always used by vehicle users like Semanggi or the other complicated intersection.
3. Makes more highway, highway is really useful to reduce the traffic jam. The government should makes more highway so those people who has their own vehicle especially car can take the highway and for public transportation and the other vehicle like motorcycle can take the public road.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer