Selasa, 27 November 2012

Tawuran Pelajar di Kota Depok

Diposting oleh Sophie-chan di 07.35 0 komentar
Saat ini tawuran yang terjadi antar pelajar seperti sudah menjadi tradisi bahkan "hobi", sebut saja SMK Baskara dan SMK Pancoran Mas atau yang lebih dikenal dengan Panmas Depok, dan juga STM Budi Utomo dan STM Ganesha.
Pada tanggal 12 September, seorang siswa SMK Baskara tewas dalam tawuran pelajar. Dedi Triyuda (17) tewas setelah terkena sabetan golok di paha kirinya, dan juga dilempari batu berukuran sedang yang menyebabkan kepalanya bocor. Dan sepanjang dua pekan, polres Depok mengamankan 197 pelajar SMK maupun SMP yang sering terlibat dalam tawuran pelajar, selain itu, polisi juga mengamankan beberapa siswa dari Bogor yang hendak menyerang SMK di Depok, dan 8 diantaranya di tetapkan sebagai pelaku atas tewasnya Dedi. Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok untuk mencegah terjadinya tawuran. Menurutnya, rata-rata siswa tawuran dilandasi oleh jiwa mereka yang labil atau hanya ikut-ikutan ajakan teman.
Pada tanggal 22 November, Polsek Sukmajaya, Depok berhasil menangkap 2 provokator tawuran antara STM Budi Utomo dan STM Ganesha berdasarkan keterangan yang di dapat dari pelajar STM Ganesha yang sebelumnya telah di tahan oleh aparat keamanan. Kedua pelaku ini merupakan lulusan SMP yang tidak melanjutkan sekolah, mereka bertugas menghasut siswa STM Ganesha dan menyediakan senjata tajam yang di gunakan dalam tawuran. Dari tangan kedua pelaku, Polisi mendapatkan tiga samurai dan satu parang tanpa gagang yang di simpan dalam sebuah gitar.
Dan pagi hari tadi, tawuran pelajar kembali terjadi di pertigaan Parung Binggung, Sawangan, Depok antara SMK Baskara dan SMK Panmas, 2 siswa SMK Panmas terlihat sedang berlari dari kejaran beberapa siswa SMK Baskara, bahkan, beberapa siswa Baskara yang sedang berada dalam angkutan umum turun dan langsung berlari mengejar kedua siswa Panmas tersebut. Hal ini sungguh sangat menyedihkan mengingat mereka merupakan generasi penerus bangsa ini. Bahkan sang supir angkutan umum pun menyatakan ia tidak mau mengangkut siswa SMA/SMK lelaki karena hal tersebut sering terjadi.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Feature : Kota Tua

Diposting oleh Sophie-chan di 06.46 0 komentar
"Kota Tua" (Old City) is a tourism place that located in the west of Jakarta, and it doesn't hard to get there, there are a lot of public transportation that we can use to reach this place.
Some people in Jakarta or around Jakarta such as Depok, Bogor, and Tanggerang often come to this place on the weekend, even some foreigner tourists also like to visit this place, because there are a lot of interesting buildings here, such as Jakarta's History Museum, also known as Fatahillah's Museum, Fine Arts & Ceramics Museum, and "Wayang's" or Puppet Museum.
The ticket's price to the Fatahillah's Museum is really cheap, it's only Rp.2.000,- for general and adult, Rp.1.000,- for college's students, and Rp.600,- for students. There are a lot of things that we can learn by come to this museum. In the museum, we can see a lot of old things such as furniture, inscriptions, local music instuments from Betawi or Batavia, file cabinet, execution sword, and prehistoric society's equipments. The collections in this museum are about 1.500 years old.
There's a park in the back of this museum. In this park we can see "Meriam Si Jagur" or Si Jagur Canon, a statue of Hermes, the God of messenger, and former prison.
In the Fine Arts & Ceramics Museum, we can see a lot of old ceramics, paintings that painted by well known painters such as Raden Salah, Affandi, etc., Statues, Sculptures, and some things that found from sunken ships which were sink in Indonesia's oceans.
While in the "Wayang's" or Puppet Museum, we can see a lot of Puppet that comes from some location in Indonesia, for example, West Java, East & Central Java, Lombok, Sumatera, and some countries such as Malaysia, Thailand, Cambodia, India, etc. This Museum inaugurated on 13th August 1975. Some of the collections are : Puppet Show ("Wayang Golek"), Puppet ("Wayang Kulit"), Puppet China ("Wayang China"), Music Drover ("Gambang Kromong"), masks, and inscriptions.
Beside Museums, we can also find a lot of old buildings, traditional food, souvenir shops, and there are also some people who rent old bicycles that we can use to look around the area. There is also a restaurant named Batavia Cafe, this cafe has an old style, when we enter this restaurant, we can see a small stage and a piano in the first floor, and when we are about to go upstairs, we can see a lot of photos in the wall of the stairs. That time when we are in the second floor, we will feel the different atmosphere, this room is really warm and comfortable.
From the second floor, we can see the museums and some buildings in this area, and we can also feel the wind breeze gently. This restaurant give a nice service, both from the waiters and the atmosphere, and the meals are delicious but maybe it's kinda expensive for students.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Selasa, 13 November 2012

Kode Etik Jurnalistik

Diposting oleh Sophie-chan di 00.05 0 komentar


KODE ETIK JURNALISTIK
undang-undang KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa.

Penafsiran Pasal Demi Pasal

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Source : Wikipedia & Blog


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Sejarah Jurnalistik di dunia & Indonesia

Diposting oleh Sophie-chan di 00.02 0 komentar


SEJARAH JURNALISTIK

Berbicara tentang jurnalistik, kita pasti membayangkan mengenai suatu berita dimana berita itu memuat tentang berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat. Kegiatan jurnalistik sebenarnya sudah ada dan sudah lama dikenal manusia di dunia ini, karena keberadaannya selalu hadir ditengah-tengah kita seiring dengan kegiatan pergaulan manusia yang dinamis, terutama di era informasi seperti saat sekarang ini. Dengan semakin berkembangnya media yang dapat membantu tersebarnya berita dengan cepat, maka kegiatan jurnalistikpun memaksa untuk menyebarkan berita-berita yang aktual dan faktual. Bahkan saat sekarang ini bisa dijumpai dengan mudah tentang berita-berita mulai dari yang daerah plosok negeri sampai plosok dunia.
Kegiatan jurnalistik pada masa sekarang ini semakin diminati oleh masyarakat. Khususnya mereka generasi muda yang ingin ikut ambil bagian dalam upaya memberikan berita-berita yang berkualitas. Sehingga sekarang ini banyak muncul sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang khusus mempelajari bidang jurnalistik dan bidang yang terkait. Misalnya sekolah broadcast yang member kesempatan dan pelatihan menjadi seorang wartawan dan orang yang bekerja untuk kejurnalistikan.
Berbicara jauh tentang jurnalistik dewasa ini, belum afdol jika kita tidak membicarakan tentang asal mula jurnalistik itu sendiri. Disini saya ingin memaparkan tentang sejarah jurnalistik, baik sejarah jurnalistik dunia, sejarah jurnalisik Indonesia, dan surat kabar pertama yang muncul di dunia, yang saya dapat dari berbagai tulisan di berbagai blog.

1.     Sejarah Jurnalistik Dunia
Dalam situs ensiklopedia, www.questia.com tertulis, jurnalisme yang pertama kali tercatat adalah di masa kekaisaran Romawi kuno, ketika informasi harian dikirimkan dan dipasang di tempat-tempat publik untuk menginformasikan hal-hal yang berkaitan dengan isu negara dan berita lokal. Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai mengembangkan berbagai metode untuk memublikasikan berita atau informasi.
Pada awalnya, publikasi informasi itu hanya diciptakan untuk kalangan terbatas, terutama para pejabat pemerintah. Baru pada sekira abad 17-18 surat kabar dan majalah untuk publik diterbitkan untuk pertama kalinya di wilayah Eropa Barat, Inggris, dan Amerika Serikat. Surat kabar untuk umum ini sering mendapat tentangan dan sensor dari penguasa setempat. Iklim yang lebih baik untuk penerbitan surat kabar generasi pertama ini baru muncul pada pertengahan abad 18, ketika beberapa negara, semisal Swedia dan AS, mengesahkan undang-undang kebebasan pers.
Industri surat kabar mulai menunjukkan geliatnya yang luar biasa ketika budaya membaca di masyarakat semakin meluas. Terlebih ketika memasuki masa Revolusi Industri, di mana industri surat kabar diuntungkan dengan adanya mesin cetak tenaga uap, yang bisa menggenjot oplah untuk memenuhi permintaan publik akan berita.
Seiring dengan semakin majunya bisnis berita, pada pertengahan 1800-an mulai berkembang organisasi kantor berita yang berfungsi mengumpulkan berbagai berita dan tulisan untuk didistribusikan ke berbagai penerbit surat kabar dan majalah.
Kantor berita bisa meraih kepopuleran dalam waktu sangat cepat. Pasalnya, para pengusaha surat kabar dapat lebih menghemat pengeluarannya dengan berlangganan berita kepada kantor-kantor berita itu daripada harus membayar wartawan untuk pergi atau ditempatkan di berbagai wilayah. Kantor berita lawas yang masih beroperasi hingga hari ini antara lain Associated Press (AS), Reuters (Inggris), dan Agence-France Presse (Prancis).
Tahun 1800-an juga ditandai dengan munculnya istilah yellow journalisme (jurnalisme kuning), sebuah istilah untuk “pertempuran headline” antara dua koran besar di Kota New York. Satu dimiliki oleh Joseph Pulitzer dan satu lagi dimiliki oleh William Randolph Hearst.

Ciri khas jurnalisme kuning adalah pemberitaannya yang bombastis, sensasional, dan pemuatan judul utama yang menarik perhatian publik. Tujuannya hanya satu: meningkatkan penjualan!
Jurnalisme kuning tidak bertahan lama, seiring dengan munculnya kesadaran jurnalisme sebagai profesi.
Sebagai catatan, surat kabar generasi pertama di AS awalnya memang partisan, serta dengan mudah menyerang politisi dan presiden, tanpa pemberitaan yang objektif dan berimbang. Namun para wartawannya kemudian memiliki kesadaran bahwa berita yang mereka tulis untuk publik haruslah memiliki pertanggungjawaban sosial.

            Kesadaran akan jurnalisme yang profesional mendorong para 
wartawan untuk membentuk organisasi profesi mereka sendiri. Organisasi profesi wartawan pertama kali didirikan di Inggris pada 1883, yang diikuti oleh wartawan di negara-negara lain pada masa berikutnya. Kursus-kursus jurnalisme pun mulai banyak diselenggarakan di berbagai universitas, yang kemudian melahirkan konsep-konsep seperti pemberitaan yang tidak bias dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai standar kualitas bagi jurnalisme professional.

      2. Sejarah Jurnalistik Indonesia

                 Tokoh pers nasional, Soebagijo Ilham Notodidjojo dalam bukunya “PWI di Arena Masa” (1998) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono (1875-1918), pendiri mingguan
 Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang jadi harian, sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.

Sejarah

Orde Lama

Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1966 melalui Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers. Fungsi dari Dewan Pers saat itu adalah sebagai pendamping Pemerintah serta bersama-sama membina perkembangan juga pertumbuhan pers di tingkat nasional. Saat itu, Menteri Penerangan secara ex-officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pers.

Orde Baru

Pada era orde baru, kedudukan dan fungsi Dewan Pers tidak berubah yaitu masih menjadi penasehat Pemerintah, terutama untuk Departemen Penerangan. Hal ini didasari pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Tetapi terjadi perubahan perihal keterwakilan dalam unsur keanggotaan Dewan Pers seperti yang dinyatakan pada Pasal 6 ayat (2) UU No. 21 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1967 :
Anggota Dewan Pers terdiri dari wakil organisasi pers, wakil Pemerintah dan wakil masyarakat dalam hal ini ahli-ahli di bidang pers serta ahli-ahli di bidang lain

Reformasi

Disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers membuat berubahnya Dewab Pers menjadi Dewan Pers yang Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan :
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang dahulu sebagai penasehat Pemerintah sekarang telah menjadi pelindung kemerdekaan pers. Tidak ada lagi hubungan secara struktural dengan Pemerintah. Dihapuskannya Departemen Penerangan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid menjadi bukti. Dalam keanggotaan, tidak ada lagi wakil dari Pemerintah dalam Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan Pemerintah dalam institusi dan keanggotaan , meskipun harus keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dicantumkan dalam Keputusan Presiden. Pemilihan anggota Dewan Pers independen awalnya diatur oleh Dewan Pers lama. Atang Ruswati menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Dewan Pers, sebuah badan bentukan Dewan Pers sebelum dilakukannya pemilihan anggota. Badan Pekerja Dewan Pers kemudian melakukan pertemuan dengan berbagai macam organisasi pers juga perusahaan media. Pertemuan tersebut mencapai sebuah kesepakatan bahwa setiap organisasi wartawan akan memilih dan juga mencalonkan dua orang dari unsur wartawan serta dua dari masyarakat. Setiap perusahaan media juga berhak untuk memilih serta mencalonkan dua orang yang berasal dari unsur pimpinan perusahaan media juga dua dari unsur masyarakat. Ketua Dewan Pers independen yang pertama kali adalah Atmakusumah Astraatmadja.

source : Wikipedia & blog.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
 

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES